Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri, menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2025.

Acara penting tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji, Rabu (27/08/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Mesuji ini merupakan agenda politik dan anggaran yang krusial, menandai dimulainya pembahasan resmi antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap penyesuaian postur keuangan daerah untuk tahun 2025.

“Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 ini disusun sebagai respon atas dinamika perkembangan dan kebutuhan riil di lapangan, serta menyesuaikan dengan perubahan kebijakan pusat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah dapat lebih tepat sasaran, efektif, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Mesuji,” ujar Najmul Fikri.

Ia menambahkan bahwa perubahan APBD merupakan sebuah keniscayaan dalam mengakomodir berbagai program prioritas yang memerlukan penajaman dan percepatan, serta menyerap segala potensi pendapatan daerah yang belum teroptimalkan.

Proses pembahasan Raperda ini akan dilanjutkan ke tingkat pembicaraan yang lebih mendalam di komisi-komisi DPRD, di mana masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan memaparkan detail program dan anggarannya.

Kehadiran Penjabat Sekda dalam forum tertinggi di lembaga legislatif ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta menjaga sinergi yang solid dengan DPRD dalam mengelola keuangan daerah untuk kemajuan Kabupaten Mesuji.

Rapat paripurna tersebut berlangsung tertib dan dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Mesuji, serta jajaran pejabat tinggi madya di lingkungan Pemkab Mesuji. (Dinas Kominfo Mesuji).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *